Minggu, 16 Juni 2019

Kewajiban berNPWP untuk E-Commerce atau perdagangan elektronik

e-Commerce atau perdagangan elektronikadalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
Peraturan perpajakan terbaru lebih banyak “membebani” kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Penyedia Wadah Pasar Elektronik.
Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean.
Ketentuan bagi pelaku e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018.

Kewajiban Perpajakan Bagi Pemilik Toko Online

Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 mengatur bahwa:
  1. Toko Online wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform.
  2. Jika tidak memiliki NPWP, (seharusnya) cukup menyerahkan nomor KTP atau NIK kepada penyedia paltform marketplace.
  3. Membayar PPh sebesar 0,5% dari hasil penjualan jika omset setahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
  4. Jika memiliki beberapa toko baik onlinemaupun fisik, maka omset yang dimaksud adalah total semua toko.
  5. Jika omset sudah melebihi 4,8 miliarrupiah maka toko online wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut PPN, dan menyelenggarakan pembukuan.

Dengan diberikannya NIK oleh pemilik toko, maka kantor pajak bisa langsung mengetahui siapa pemilik toko. Hal ini bermanfaat untuk mengetahui siapa pemilik dan besaran omsetnya dalam satu tahun. Selain itu, jika pemilik toko belum memiliki NPWP, kantor pajak bisa menerbitkan NPWP jya secara dikukuhkan dan mengirim langsung ke pemilik toko.
Selanjutnya kantor pajak dapat mengecek laporan pajak pemilik toko online. Dalam hal dianggap belum patuh, maka kantor pajak akan mengirim surat himbauan atau SP2DK. Inilah fungsi pengawasan dari kantor pajak.

Kewajiban Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace

Ada beberapa kewajiban baru bagi penyedia platform marketplace yang diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.
Kewajiban penyedia platform marketplace:
  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Kewajiban PKP Bagi Penyedia Platform Marketplace

Penyedia platform marketplace wajib dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tetap berlaku walaupun penyedia platform marketplace sebanarnya tergolong pengusaha kecil. Ketentuan hal ini diatur di Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018.
Ini merupakan kekhususan. Menteri Keuangan mewajibkan penyedia jasa memungut PPN.

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas individu mata kuliah komunikasi bisnis, DIII PBB Penilai Alih Program 2019, Politeknik Keuangan Negara STAN
Nama : Ilham Ansyauri
No. Absen : 10
Kelas : 3-03
NPM : 2302190135
Dosen : Eman Sulaeman Nasim
sumber : 
https://aguspajak.com/2019/01/13/toko-online-wajib-punya-npwp/